Perlindungan Maksimal dari Allianz Allisya Protection Plus

Posted on

Mendengar istilah asuransi kadang membuat kita berpikir asuransi itu hanyalah proteksi atau perlindungan untuk kesehatan atau kecelakaan, sebenarnya asuransi jika dilihat dari asal katanya yaitu Insurance yang berasal dari bahasa Inggris dan dalam Bahasa Indonesia Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak (Undang-undang No.2 Tahun 1992)

Jenis-jenis Asuransi

Asuransi terdapat berbagai jenis (tanggungan) mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya, namun bagi sebagian kalangan berpendapat asuransi yang banyak beredar di Indonesia masih memungkinkan untuk terdapat aktifitas riba didalamnya.

Dari berbagai perusahaan asuransi Allianz Allisya merupakan produk Asuransi di Indonesia yang menggunakan system Syariah yang dikelola berdasarkan hukum Islam dan disebut Asuransi Syariah karena Allianz Allisya menginvestasikan dana nasabah untuk keperluan pertambangan, konstruksi, perdagangan, barang konsumsi, jasa dan pertanian, tidak menginvestasikan dana kepada Bank (riba), perusahaan Rokok (banyak mudaratnya) serta perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam memproduksi minuman-minuman keras dan tempat perjudian. Untuk itulah kami merekomendasikan Asuransi Jiwa dan Investasi hanya kepada Allianz Alisya.

Mengenai instrumen yang digunakan pada Allianz Allisya dalam berinteraksi dan berinvestasi aman karena dalam akatnya jelas, dan yang terpenting bagi konsumen dalam memilih perusahaan asuransi adalah adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan untuk Allianz Allisya ini tidak hanya adanya pengawasan dari OJK akan tetapi diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Azas Gotong Royong

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.

Dana yang terkumpul pada Asuransi Syariah ini dikelola dan disalurkan untuk membantu meringankan beban peserta lainnya secara gotong royong dan sudah tentu tertuang dalam akad yang jelas dalam manajemen resiko dan pengelolaan resiko ditangani oleh perusahaan dengan mekanisme sharing of risk.

Perlindungan Maksimal dari Allianz Allisya Prection Plus

Perusahaan Asuransi Syariah Allisya menyediakan produk Protection Plus yaitu produk dasar yang dapat digunakan untuk pendidikan, tabungan, dana pensiun atau kombinasi dari berbagai kebutuhan dan memberikan perlindungan jiwa yang pasti dan maksimal sampai maksimum usia 100 tahun.

Berbagai manfaat yang diberikan yakni Saldo Nilai Investasi yang ada dalam polis akan dibayarkan dalam hal penarikan sebagian atau kesuluran atas polis. Selain itu Asuransi Allisya juga memiliki keunggulan yaitu:

  1. Bebas memilih cara pembayaran secara bulanan, kuartalan, semester, atau tahunan.
  2. Manfaat asuransi bila terjadi musibah berupa santunan asuransi plus nilai investasi.
  3. Bebas menentukan masa pembayaran premi.
  4. Anda dapat menambahkan dana untuk meningkatkan investasi kapanpun bila diinginkan.
  5. Anda dapat melakukan penarikan dana untuk memenuhi kebutuhan financial atau dalam keadaan darurat.

Jadi dari semua kelebihan Asuransi Syariah ini dapat menjadi referensi untuk teman-teman dalam memberikan proteksi dan menginvestasikan dana untuk mengembalikan citra gotong royong yang sudah berakar di Indonesia ini dengan cara bergabung bersama Allianz Allisya Protection.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.