Beberapa jam kedepan masa berlaku KTP dan SIM yang sekarang menjadi identitasku akan berakhir masa tugasnya, mereka akan digantikan dengan wajah baru yang senantiasa menemaniku dalam perjalanan. SURAT IJIN MENGEMUDI sudah aku upgrade dengan versi yang baru dan akan berakir masanya pada tahun 2020, namun untuk KTP sudah lama diurus di kantor camat hanya saja sampai sekarang belum muncul juga e-KTP nya, entah membutuhkan waktu berapa tahun lagi e-KTP atas namaku jadi.
Sebelumnya sempat ragu dengan e-KTP yang dulu di gembar-gemborkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun keraguan itu akhirnya terjawab dan terbukti, sudah 3 bulan mengurus KTP baru dari Clasik KTP menjadi Elektronik KTP hingga sekarang belum juga jadi wujudnya.
Namun sekarang aku bisa menggunakan SIM sebagai sarana Pengenal, sambil menunggu e-KTP jadi.
PERSYARATAN (SIM Baru maupun Perpanjangan)
– Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas/Rumkit.
– Fotocopy KTP / Domisili 1 lembar.
– Membawa SIM Lama Asli (untuk yang perpanjangan).
MEKANISME WAKTU DAN PELAYANAN SIM
Secara umum waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan dilaksanakan selama 40 menit.